Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) serentak akan dilakukan secara nasional pada 1 September sampai 31 Desember nanti. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Sri Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kepada OPD Kota Depok.
“Sosialisasi diberikan kepada OPD agar mereka memahami tata cara pengisian PUPNS ini,” jelas Sri.
Sri menjelaskan bahwa Depok sudah membuat jadwal sendiri, yaitu pengisian data dimulai pada September sampai Oktober, sementara pada bulan November pihak BKD akan melakukan verifikasi intern terlebih dahulu terhadap data yang terisi, barulah pada bulan Desember data tersebut akan dikirim ke BKN.
“Jadwal ini sengaja kami buat untuk meminimalisir kesalahan data dari PNS,” ujarnya.
Dalam PUPNS ini, nantinya tiap PNS akan memperbarui data pribadinya sendiri, bukan pihak TU di kantornya. Hal ini agar kesalahan data pribadi, pangkat atau golongan dapat dihindari secara dini. Selanjutnya, data yang diisi sendiri oleh mereka secara bertahap akan diverifikasi lagi oleh verifikator dari tiap OPD, kemudian ke pihak BKD.
“Tahapan verifikasinya itupun kontennya beda-beda. Verifikator pertama yaitu tingkat OPD hanya terkait data keluarga dan alamat, sementara verifikator yang kedua yaitu pangkat dan golongan,” jelasnya.
Mantan kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok ini mengatakan bahwa PUPNS ini memiliki fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakurasian data.
Sumber :
No comments:
Post a Comment