Sehubungan akan diberlakukannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 2016, seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI) yang belum terakreditasi harus segera mempersiapkan lembaganya untuk dilakukan proses akreditasi. Pasalnya, lembaga PAUDNI yang tidak terakreditasi tidak bisa dimasukkan pada Dapodik.
Sumber :
http://www.depok.go.id/
Berita selengkapnya :
No comments:
Post a Comment