PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting
bagi suatu bangsa dan negara untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan
kesejahteraan bagisetiap warga negaranya. Dalam rangka pencapaian pembangunan
manusia Indonesia yang seutuhnya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang
Dasar1945, dibutuhkan sumber daya manusia yang bermutu dalam menghadapi tantangan pembangunan di era
globalisasi ini demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Adalah logis jika
kita memperhatikan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar dan tersebar
luas di berbagai daerah, dapat menjadi modal bagi pelaksanaan pembangunan
nasional. Akan tetapi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang bermutu,
kesejahteraan yang dicita-citakan akan sulit untuk terwujud. Salah satu kendala
dalam mewujudkan hal tersebut adalah masih rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki
oleh masyarakat, padahal pendidikan adalah modal utama bagi peningkatan dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, antara lain menyatakan bahwa salah satu tujuan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Para
pendiri bangsa menyadari bahwa hanya bangsa yang cerdas yang dapat membawa
masyarakat dan negaranya kepada suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur.
Atas dasar itulah, pemerintah berkewajiban
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara serta ikut
membiayainya. Sehingga setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam
memperoleh pendidikan. Adanya penjaminan hak dari negara bagi setiap dalam
memperoleh pendidikan belum sepenuhnya dapat terwujud.
Kab/Kota sebagai daerah otonom, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengembangkan kebijakan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU.No 33.Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah. Salah satu kewenangan Pemerintah Pusat yang
diserahkan kepada daerah adalah yang menyangkut urusan di bidang pendidikan. Keberhasilan
pembangunan di bidang pendidikan akan sangat bergantung dan dipengaruhi oleh faktor
- faktor baik potensi maupun kendala - kendala yang terdapat di daerah itu sendiri,
akan bergantung pada sejauh mana pemerintah daerah mampu menggali potensi,
memanfaatkan sumber daya yang ada serta mendorong partisipasi masyarakat.
Otonomi
daerah meletakan kewenangan seluruh urusan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah (Kabupaten/Kota) mulai dari perencanaan, implementasi, sampai pada
pengendalian. Pemerintah Pusat tidak berhak lagi campur tangan langsung dalam
urusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, akan tetapi berkosentrasi pada
perumusan kebijakan, monitoring dan evaluasi.
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di
masyarakat maka didirikan sekolah sekolah negeri dan swasta yang secara legal.
Hal
itu memerlukan proses perizinan dalam mendirikan sekolah baik itu PAUD/TK, SD,
SMP, SMU, atau SMK.
Pemerintah memberikan subsidi bagi
setiap sekolah negeri dan swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dengan
adanya bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat dan Dana Fasilitasi
Pendidikan yang bersumber dari APBD.
Tentunya sekolah tersebut harus memiliki
perizinan yang legal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
LATAR
BELAKANG
Sebagai sebuah institusi publik, maka
Operasional Sekolah harus memenuhi kriteria legal. Proses legalisasi suatu
sekolah bisa di wilayah kab/kota.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang
diperlukan
Jangka
waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang
Izin :
1. Pengelolaan Sekolah
dibawah Yayasan yang pembentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
2. Izin tidak dapat
dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati/Walikota.
3. Pengelola wajib
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
4.
Pengelola wajib
mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
5.
Pengelola wajib
menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan
ketentuan:
TK = 2 ruangan belajar
SD = 6 ruangan belajar
SLTP = 3 ruangan belajar
SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan
terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Sanksi
atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
SYARAT – SYARAT IZIN OPERASIONAL PAUD
NON FORMAL
A. Syarat
Administrasi
1. Surat
Permohononan Izin Operasional yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui UPTD Setempat
2. Profil
Sekolah
3. Foto
Copy identitas pimpinan berupa KTP yang masih berlaku
4. Bukti
pendirian Yayasan / badan usaha dalam bentuk akte notaries
5. Bukti
kepemilikan atau penguasan tempat penyelanggaraan berupa sertifikat Hak milik,
Hak guna pakai / surat perjanjian sewa menyewa / kontrak / berupa Hibah
6. Photo
Copy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
7. Daftar
sarana dan prasarana
8. Daftar
susunan pengelola dan tenaga pendidik
9. Program
/ kurikulum yang digunakan
10. Tata
tertib lembaga
11. Peta
lokasi lembaga
12. Daftar
riwayat hidup pengajar / tutor yang dilampirkan ijazah terakhir pendidikan
formal dan non formal
13. Izin
domisili dari pemerintah setempat
14. Surat
Rekomendasi dari UPT Kecamatan setempat
15. Berita
acara pemeriksaan lapangan oleh penilik setempat
16. Izin
dari PAUD terdekat
17. Foto
copy Rek listrik
18. Foto
copy PBB
19. SK
Pengangkatan Kepala Sekolah
20. Wajib
menandatangani pakta integritas ( dilakukan di Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota )
Persyaratan
Pengajuan Izin Operasional SMP Swasta
1.
Akte notaris yayasan
2.
Susunan pengurus yayasan
3.
Akte tanah
4.
Sk penetapan kepala
sekolah oleh yayasan
5. Sk penetapan komite
sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat
dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
6. Data siswa yang
mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
7.
Data guru dengan
melampirkan ijazah
8.
Data pegawai tata usaha
(TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
9.
Data ruang kelas, ruang
guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
10. Data
inventaris sekolah
11. Data
SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
12. Data
SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke
sekolah
13. Surat
persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
14. Surat
persetujuan dari masyarakat sekitar
15. Denah
sekolah
16. Peta
pendidikan kecamatan
17. Surat
keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang
dibuat oleh kepala sekolah
18. Surat
pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh
kepala sekolah
19. Surat
kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
20. Rekomendasi
dari camat setempat
21. Sumber
dana penyelenggaraan pendidikan
22. Rencana
induk pengembangan sekolah (RIPS)
Syarat
dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)
Ketentuan
pendirian SMP Swasta
1.
Proposal permohonan
izin pendirian sekolah tersebut dibuat 2 rangkap
2.
Proposal ditandatangani
dan diketahui oleh UPT kecamatan
3.
Proposal diserahkan ke
Dinas Pendidikan
SYARAT PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL
PAUD FORMAL DAN NON FORMAL
A.Syarat
Administrasi
1.
Surat permohonan perpanjangan izin operasional yang
ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kota Setempat melalui Kepala UPT Pendidikan TK dan SD
Kecamatan Setempat
2.
Photo Copy SK Menhumkan
3.
Photo Copy IMB
4.
Akta Notaris (Halaman
Depan)
5.
Profil Sekolah
6.
Foto Copy KTP Pimpinan
/ Ketua Yayasan yang masih berlaku
7.
Foto copy Ijin
Operasional
8.
Berita acara
pemeriksaan lapangan oleh pemilik /pengawas Pembina (pengawas akan berkunjung ke sekolah)
9.
Foto copy rekening
listrik
10. Foto
copy PBB
11. SK
pengangkatan kepala sekolah
12. Wajib
mendatangani paktaintegritas (Dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Setempat )
Adapun persyaratan untuk ijin memimpin sekolah antara lain :
1. Surat
permohonan ijin memimpin dari sekolah bersangkutan ditunjukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan
2.
Foto
Copy Surat Keputusan Pemberian ijin Pendirian Sekolah
3.
Biodata
Kepala Sekolah
4.
Foto
Copy Sertifikat Akreditasi Sekolah
5.
Surat
Pernyataan Kesediaan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
6.
Surat
Pernyataan melaksanakan proses belajar pada pagi hari
7.
Foto
Copy SK Penetapan Kepala Sekolah dari Yayasan yang menjadi induk dari sekolah
yang bersangkutan
8.
Profil
sekolah
9.
Surat
Rekomendasi dari pengawas
10.
Foto
Copy Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN)
11.
Poto
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
PERSYARATAN
NPSN
1.
Surat permohonan pembuatan NPSN yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat melalui Kepala UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Tapos.Yang
terdapat data sebagai berikut
- Data
Lintang dan Bujur posisi sekolah
- Luas
Tanah milik dan bukan Milik
2.
Photo Plang sekolah
3.
Photo sekolah tampak
depan, samping dan belakang
4.
Photo copy ijin
Operasional
DASAR HUKUM
Izin
Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta
Dasar
hukum :
1.
PP No.25 Tahun 2000.
2.
Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
3.
Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
4.
Perwal No. 42 Tahun 2012
5.
Perwal No. 13 Tahun 2016
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan:
Dinas Pendidikan Kab/Kota
ANALISIS KEBUTUHAN
Pada umumnya sekolah-sekolah swasta memiliki surat
ijin operasional dan ijin memimpin dan sebagian belum memiliki ijin
operasional, ijin memimpin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kendala
sekolah yang belum memiliki ijin operasional disebabkan karena tidak memiliki
akte kepemilikan tanah dan persyaratan terlalu banyak.
PENGERTIAN
Surat
ijin operasional adalah suatu proses legalitas sekolah sesuai dengan peraturan
pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat
ijin memimpin adalah suatu persyaratan yang dimiliki oleh seseorang sebagai
pimpinan dalam suatu lembaga sekolah yang legalitas dan memiliki kompetensi
sebagai pimpinan disatuan pendidikan.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari surat ijin operasional adalah :
1.
Meningkatkan kualitas pendidikan
2.
Melegalitas satuan pendidikan
3.
Memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan
4.
Meningkatkan kualitas peserta didik
5.
Menuntaskan Wajardikdas
PROGRAM
Program
yang dilaksanakan dalam ijin operasional antara lain :
1.
Mendata sekolah yang memiliki ijin operasional
2.
Mendata sekolah yang memiliki
perpanjangan operasional
3.
Mendata sekolah yang belum memiliki ijin operasional
4.
Mendata sekolah yang belum memperpanjang
ijin operasional
Program
yang dilaksanakan dalam ijin memimpin antara lain :
1.
Mendata Kepala Sekolah yang memiliki ijin memimpin
2.
Mendata Kepala Sekolah yang belum
memiliki ijin memimpin
Mendata
sekolah yang sudah memiliki dan belum memiliki NPSN
Menyusun
instrumen penilaian ijin operasional, ijin memimpin, usulan NPSN pada satuan
pendidikan
URAIN TUGAS
Melaksanakan
penilaian hasil studi kelayakan ijin operasional, ijin perpanjangan
operasional, ijin memimpin, dan mengusulkan Nomor Pokok Sekolah Nasional kepada
satuan pendidikan. (Instrumen penilaian terlampir)
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan acuan dalam proses perijinan
operasional, ijin memimpin, usulan NPSN pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan
program ini dapat terlaksana karena adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah
daerah dan pemerintah pusat.
Sehingga diharapkan memberikan dampak
positif pada pemenuhan kebutuhan
pendidikan masyarakat yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan
pelayanan pendidikan, kinerja pimpinan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH IJIN OPERASIONAL, IJIN MEMIMPIN, USULAN NPSN"
Post a Comment