Tuesday, December 6, 2016

MAKALAH IJIN OPERASIONAL, IJIN MEMIMPIN, USULAN NPSN




PENDAHULUAN


Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting bagi suatu bangsa dan negara untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan kesejahteraan bagisetiap warga negaranya. Dalam rangka pencapaian pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar1945, dibutuhkan sumber daya manusia yang bermutu dalam  menghadapi tantangan pembangunan di era globalisasi ini demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Adalah logis jika kita memperhatikan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar dan tersebar luas di berbagai daerah, dapat menjadi modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Akan tetapi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang bermutu, kesejahteraan yang dicita-citakan akan sulit untuk terwujud. Salah satu kendala dalam mewujudkan hal tersebut adalah masih rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat, padahal pendidikan adalah modal utama bagi peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan bahwa salah satu tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pendiri bangsa menyadari bahwa hanya bangsa yang cerdas yang dapat membawa masyarakat dan negaranya kepada suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur.
Atas dasar itulah, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara serta ikut membiayainya. Sehingga setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Adanya penjaminan hak dari negara bagi setiap dalam memperoleh pendidikan belum sepenuhnya dapat terwujud.
Kab/Kota sebagai daerah otonom, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kebijakan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU.No 33.Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Salah satu kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada daerah adalah yang menyangkut urusan di bidang pendidikan. Keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan akan sangat bergantung dan dipengaruhi oleh faktor - faktor baik potensi maupun kendala - kendala yang terdapat di daerah itu sendiri, akan bergantung pada sejauh mana pemerintah daerah mampu menggali potensi, memanfaatkan sumber daya yang ada serta mendorong partisipasi masyarakat.
Otonomi daerah meletakan kewenangan seluruh urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) mulai dari perencanaan, implementasi, sampai pada pengendalian. Pemerintah Pusat tidak berhak lagi campur tangan langsung dalam urusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, akan tetapi berkosentrasi pada perumusan kebijakan, monitoring dan evaluasi.
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di masyarakat maka didirikan sekolah sekolah negeri dan swasta yang secara legal.
Hal itu memerlukan proses perizinan dalam mendirikan sekolah baik itu PAUD/TK, SD, SMP, SMU, atau SMK.
Pemerintah memberikan subsidi bagi setiap sekolah negeri dan swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dengan adanya bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat dan Dana Fasilitasi Pendidikan  yang bersumber dari APBD.
Tentunya sekolah tersebut harus memiliki perizinan yang legal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.












LATAR BELAKANG

Sebagai sebuah institusi publik, maka Operasional Sekolah harus memenuhi kriteria legal. Proses legalisasi suatu sekolah bisa di wilayah kab/kota.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota  melalui Dinas Pendidikan  dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
1.     Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pembentukannya ditetapkan    dengan  Akta Notaris.
2.     Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati/Walikota.
3.    Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang  penyelenggaraan pendidikan.
4.        Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan  lokal yang ditentukan.
5.        Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
TK = 2 ruangan belajar
SD = 6 ruangan belajar
SLTP = 3 ruangan belajar
SMU/SMK = 3 ruangan belajar

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan  kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin

SYARAT – SYARAT IZIN OPERASIONAL PAUD NON FORMAL
A.    Syarat Administrasi

1.      Surat Permohononan Izin Operasional yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan  melalui UPTD Setempat
2.      Profil Sekolah
3.      Foto Copy identitas pimpinan berupa KTP yang masih berlaku
4.      Bukti pendirian Yayasan / badan usaha dalam bentuk akte notaries
5.      Bukti kepemilikan atau penguasan tempat penyelanggaraan berupa sertifikat Hak milik, Hak guna pakai / surat perjanjian sewa menyewa / kontrak / berupa Hibah
6.      Photo Copy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
7.      Daftar sarana dan prasarana
8.      Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik
9.      Program / kurikulum yang digunakan
10.  Tata tertib lembaga
11.  Peta lokasi lembaga
12.  Daftar riwayat hidup pengajar / tutor yang dilampirkan ijazah terakhir pendidikan formal dan non formal
13.  Izin domisili dari pemerintah setempat
14.  Surat Rekomendasi dari UPT Kecamatan setempat
15.  Berita acara pemeriksaan lapangan oleh penilik setempat
16.  Izin dari PAUD terdekat
17.  Foto copy Rek listrik
18.  Foto copy PBB
19.  SK Pengangkatan Kepala Sekolah
20.  Wajib menandatangani pakta integritas ( dilakukan di Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota )




Persyaratan Pengajuan Izin Operasional SMP Swasta
1.        Akte notaris yayasan
2.        Susunan pengurus yayasan
3.        Akte tanah
4.        Sk penetapan kepala sekolah oleh yayasan
5.  Sk penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
6.    Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
7.        Data guru dengan melampirkan ijazah
8.        Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
9.        Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
10.    Data inventaris sekolah
11.    Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
12.    Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
13.    Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
14.    Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
15.    Denah sekolah
16.    Peta pendidikan kecamatan
17.    Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
18.    Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
19.    Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
20.    Rekomendasi dari camat setempat
21.    Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
22.    Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)

Syarat dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)
Ketentuan pendirian SMP Swasta
1.        Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibuat 2 rangkap
2.        Proposal ditandatangani dan diketahui oleh UPT kecamatan
3.        Proposal diserahkan ke Dinas Pendidikan


SYARAT PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL
PAUD FORMAL DAN NON FORMAL


A.Syarat Administrasi
      
1.        Surat  permohonan perpanjangan izin operasional yang ditujukan kepada
        Kepala Dinas Pendidikan Kota Setempat melalui Kepala  UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Setempat
2.        Photo Copy SK Menhumkan
3.        Photo Copy IMB
4.        Akta Notaris (Halaman Depan)
5.        Profil Sekolah
6.        Foto Copy KTP Pimpinan / Ketua Yayasan yang masih berlaku
7.        Foto copy Ijin Operasional
8.        Berita acara pemeriksaan lapangan oleh pemilik /pengawas Pembina         (pengawas akan berkunjung ke sekolah)
9.        Foto copy rekening listrik
10.    Foto copy PBB
11.    SK pengangkatan kepala sekolah
12.    Wajib mendatangani paktaintegritas (Dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Setempat )







Adapun persyaratan untuk ijin memimpin sekolah antara lain :
1.      Surat permohonan ijin memimpin dari sekolah bersangkutan ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
2.         Foto Copy Surat Keputusan Pemberian ijin Pendirian Sekolah
3.         Biodata Kepala Sekolah
4.         Foto Copy Sertifikat Akreditasi Sekolah
5.         Surat Pernyataan Kesediaan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
6.         Surat Pernyataan melaksanakan proses belajar pada pagi hari
7.         Foto Copy SK Penetapan Kepala Sekolah dari Yayasan yang menjadi induk dari sekolah yang bersangkutan
8.         Profil sekolah
9.         Surat Rekomendasi dari pengawas
10.     Foto Copy Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN)
11.     Poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

PERSYARATAN NPSN
1.             Surat  permohonan pembuatan NPSN yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat melalui Kepala  UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Tapos.Yang terdapat data sebagai berikut
-       Data Lintang dan Bujur posisi sekolah
-       Luas Tanah milik dan bukan Milik
2.             Photo Plang sekolah
3.             Photo sekolah tampak depan, samping dan belakang
4.             Photo copy ijin Operasional










DASAR HUKUM

Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta
Dasar hukum :
1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
3. Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
4. Perwal No. 42 Tahun 2012
5. Perwal No. 13 Tahun 2016
 Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kab/Kota

ANALISIS KEBUTUHAN

Pada umumnya sekolah-sekolah swasta memiliki surat ijin operasional dan ijin memimpin dan sebagian belum memiliki ijin operasional, ijin memimpin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kendala sekolah yang belum memiliki ijin operasional disebabkan karena tidak memiliki akte kepemilikan tanah dan persyaratan terlalu banyak.

PENGERTIAN

Surat ijin operasional adalah suatu proses legalitas sekolah sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat ijin memimpin adalah suatu persyaratan yang dimiliki oleh seseorang sebagai pimpinan dalam suatu lembaga sekolah yang legalitas dan memiliki kompetensi sebagai pimpinan disatuan pendidikan.




TUJUAN

Adapun tujuan dari surat ijin operasional adalah :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan
2. Melegalitas satuan pendidikan
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan
4. Meningkatkan kualitas peserta didik
5. Menuntaskan Wajardikdas


PROGRAM

Program yang dilaksanakan dalam ijin operasional antara lain :
1. Mendata sekolah yang memiliki ijin operasional
2. Mendata sekolah yang  memiliki perpanjangan operasional
3. Mendata sekolah yang belum memiliki ijin operasional
4. Mendata sekolah yang  belum memperpanjang ijin operasional
Program yang dilaksanakan dalam ijin memimpin antara lain :
1. Mendata Kepala Sekolah yang memiliki ijin memimpin
2. Mendata Kepala Sekolah yang  belum memiliki ijin memimpin
Mendata sekolah yang sudah memiliki dan belum memiliki NPSN
Menyusun instrumen penilaian ijin operasional, ijin memimpin, usulan NPSN pada satuan pendidikan



URAIN TUGAS

Melaksanakan penilaian hasil studi kelayakan ijin operasional, ijin perpanjangan operasional, ijin memimpin, dan mengusulkan Nomor Pokok Sekolah Nasional kepada satuan pendidikan. (Instrumen penilaian terlampir)


PENUTUP

Petunjuk Pelaksanaan  ini merupakan acuan dalam proses perijinan operasional, ijin memimpin, usulan NPSN pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan program ini dapat terlaksana karena adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sehingga diharapkan memberikan dampak positif  pada pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan pelayanan pendidikan, kinerja pimpinan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
















No comments:

Post a Comment