Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tengah menjalankan program Pendaftaran Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aplikasi tersebut digunakan untuk proses pendataan ulang ASN melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap ASN.
Dalam hal ini, seluruh ASN harus memeriksa status dan memperbarui data diri yang telah tertera. Waktu yang diberikan oleh BKN untuk melakukan pendaftaran tersebut sejak 1 September hingga 31 Desember, termasuk proses verifikasi dan validasinya. Adapun untuk Pemerintah Kota Depok sendiri memberikan waktu perbaruan sejak September hingga Oktober. Jika ASN tidak melakukan pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi.
“ASN harus melakukan perbaruan data diri sesuai waktu yang telah kami tetapkan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Sri Utomo.
Lebih lanjut, para ASN yang tidak mengikuti PUPNS tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. Dengan begitu, secara tidak langsung mereka tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian. Selain itu, mereka akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Adanya sistem ini, mantan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok ini berharap para ASN di Kota Depok dapat melakukan pendaftaran sesuai waktu yang telah ditentukan, sehingga mereka tidak terkena sanksi dan dapat terus bekerja sebagaimana mestinya.
Sumber dari :
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sanksi Bagi yang Tidak Mengikuti PUPNS"
Post a Comment